UU KPK Harus Direvisi Agar Novel Baswedan Bisa Dikaryakan di Kementerian Lain
Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saat ini dinilai belum tepat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saat ini dinilai belum tepat. Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan harus ada revisi UU KPK mengenai status pegawai agar bisa dikaryakan di lembaga negara lainnya.
"Berarti, KPK harus menunggu dulu amandemen UU KPK. Dalam undang-undang itu, harus dinyatakan bahwa PNS (termasuk polisi dan jaksa) yang ditugaskan di KPK, berstatus sebagai pegawai tetap KPK dan berstatus sebagai pegawai negara," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jumat (5/2/2016).
Menurut Abdullah, pada kedudukan tersebut, maka Novel atau pegawai KPK lainnya bisa dikaryakan atau dipindahtugaskan ke kementerian lain yang memerlukan tenaga Novel.
"Dalam kedudukan ini, seorang pegawai tetap KPK, seperti Novel dapat dikaryakan di kementerian lain. Tugasnya, selain sebagai whistleblower. Mereka juga melakukan perbaikan sistem tata laksana administrasi di kementerian tersebut," ungkap Abdullah.
Sebelumnya, pemindahan Novel tersebut sebagai opsi untuk menghentikan kasus Novel di pengadilan. Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan Novel, dan Novel tidak lagi dinas di KPK.
KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana tersebut.
Pimpinan KPK sendiri memang dalam berbagai agar kasus Novel segera diselesaikan agar tidak menambah beban kerja pimpinan yang baru. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kata Agus, itu hasil lobi intensif berhari-hari KPK. Namun, Agus tidak bersedia membeberkan lobi-lobi yang dimaksud.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.