Presiden Jokowi Tidak Konsisten Dalam Pemberantasan Korupsi
Kata Abdullah, Presiden memiliki kuasa untuk menghentikan pembahasan revisi tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bekas penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan sudah banyak janji-janji Jokowi yang tidak ditepati.
Abdullah kembali menyoroti janji Jokowi ketika calon presiden.
Setelah jadi, kata dia, Presiden justru mencalonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Padahal beliau sudah tahu rekomendasi KPK sudah dikasih stabilo. Tapi kemudian beliau tidak setuju. Beliau tidak konsisten," kata Abdullah saat diskusi bertajuk 'Senjakala KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Abdullah kembali mengkritik politikus PDI Perjuangan itu mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kata Abdullah, Presiden memiliki kuasa untuk menghentikan pembahasan revisi tersebut.
Jika Presiden memutuskan tidak setuju dan tidak ikut pembahasan, revisi tersebut tidak akan jadi.
"Undang-undang itu jadi domain Presiden dan DPR. Tinggal Presiden bilang kami tidak setuju amandemen (revisi, red) dan kami tidak ikut pembahasan," tukas Abdullah.
Sekadar informasi, Revisi UU KPK resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. DPR juga telah mengundang rapat dengar pendapat dengan KPK untuk membahasa revisi tersebut.
Revisi tersebut berkutat pada empat hal yakni pembentukan Depan Pengawas, Penyelidik dan penyidik independen, penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.