Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tipikor Aceh Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi Sepanjang 2015

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tipikor Aceh Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi Sepanjang 2015
Warta Kota/henry lopulalan
Lalola Easter (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Berdasarkan pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, ada 10 orang terdakwa korupsi yang bebas ditangan para hakim di bumi Serambi Makkah tersebut.

Demikian diungkapkan Peneliti ICW Lalola Easter ketika memaparkan hasil temuan pihaknya, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan‎, Minggu (7/2/2016).

"Kemudian diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang terdakwa korupsi," kata Easter.

Sementara enam terdakwa korupsi lainnya, masing-masing dibebaskan Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari Timur Indonesia, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 berjumlah 68 orang terdakwa," Imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas