Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Aceh Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi Sepanjang 2015

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tipikor Aceh Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi Sepanjang 2015
Warta Kota/henry lopulalan
Lalola Easter (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Berdasarkan pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, ada 10 orang terdakwa korupsi yang bebas ditangan para hakim di bumi Serambi Makkah tersebut.

Demikian diungkapkan Peneliti ICW Lalola Easter ketika memaparkan hasil temuan pihaknya, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan‎, Minggu (7/2/2016).

"Kemudian diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang terdakwa korupsi," kata Easter.

Sementara enam terdakwa korupsi lainnya, masing-masing dibebaskan Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari Timur Indonesia, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa korupsi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 berjumlah 68 orang terdakwa," Imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas