Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikap Jaksa Yulianto Laporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Dinilai Berlebihan

"Pelaporan jaksa Yulianto terkait dengan SMS itu sedikit berlebihan. Itu bukan suatu ancaman yang besar bagi Kejaksaan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikap Jaksa Yulianto Laporkan Harry Tanoe ke Bareskrim  Dinilai Berlebihan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pesan singkat dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto, ditanggapi Komisi Kejaksaan (Komjak).

Komisioner Komjak, FT Andi Lolo, menyebutkan sikap Yulianto yang melaporkan pesan singkat dari Hary Tanoe sebagai tindakan reaktif.

Menurutnya, selaku penegak hukum jaksa harus siap menerima ancaman dari pihak mana saja dan jenis ancaman apa pun.

"Pelaporan jaksa Yulianto terkait dengan SMS itu sedikit berlebihan. Itu bukan suatu ancaman yang besar bagi Kejaksaan," kata FT Andi Lolo saat dihubungi Senin (8/2/2016).

Mantan jaksa pada Jampidsus ini juga menyatakan, seharusnya besarnya tekanan saat mengungkap suatu kasus tidak membuat jaksa terpengaruh.

"Jika pun mendapat tekanan politik yang sangat begitu besar tidak akan terpengaruh kalau bekerja secara profesional," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, pada Kamis (28/1/2016), didampingi belasan jaksa lainnya, Jaksa Yulianto melaporkan seorang direktur berinisial HT.

Dalam laporan LP/100/I/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan HT dengan dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Permasalahan pesan singkat itu saat rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPR.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan adanya SMS kaleng yang diterimanya menyangkut kasus Mobile-8.‎

Pesan singkat itu dikirim dari seseorang yang mengaku dari Hary Tanoesoedibjo. ‎

"Mengenai SMS yang diterima jaksa saya mengenai kasus Mobile-8. Boleh saya bacakan," kata Prasetyo.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sempat meminta waktu terkait pembacaan sms kaleng tersebut.

Tetapi, Prasetyo kembali melanjutkan perkataannya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas