Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Lihat Upaya Pelemahan KPK Lewat Revisi Undang Undang

Partai Demokrat melihat adanya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Lihat Upaya Pelemahan KPK Lewat Revisi Undang Undang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jemmy Setiawan (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Partai Demokrat melihat adanya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan mengatakan upaya pelemahan tersebut dilihat dari tiga hal.

Pertama, adanya pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Kedua, kewenangan penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.

Ketiga, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri.

Jemmy menyayangkan revisi undang-undang tersebut melemahkan KPK.
Padahal, lembaga antirasuah itu telah mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam memberantas korupsi.

Berita Rekomendasi

“Berkaitan dengan upaya revisi UU KPK yang memuat pelemahan tersebut, maka Partai Demokrat sejak awal menyatakan dengan tegas menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK,” kata Jemmy di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut Jemmy, meskipun pemberantasan korupsi juga dirasakan Partai Demokrat.

Namun pihaknya tetap berpegang teguh pada prinsipnya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Sikap ini bukan hanya omong kosong belaka, kami sudah melakukan tekad itu dalam beberapa rentetan peristiwa untuk menolak upaya pelemahan terhadap KPK,” kata Jemmy.

Jemmy menegaskan, bahwa Partai Demokrat adalah partai yang sejak awal dengan tegas menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK.

tetapi dalam memperjuangkan hal tersebut demokrat tidak bisa sendirian.

“Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama bergerak menolak segala Bentuk Pelemahan terhadap KPK,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas