Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Sebagian Permintaan Jero Wacik

Majelis hakim menganggap, sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Kabulkan Sebagian Permintaan Jero Wacik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan sebagian permintaan terdakwa penyalahgunaan Dana Operasinal Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi Jero Wacik untuk membuka rekeningnya yang diblokir.

Majelis hakim menganggap, sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan penetapan ini. Demikian penetapan atas permohonan ini, diantaranya tetap diblolir dan diantaranya dibuka blokirnya," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2016).

Dalam surat yang sebelumnya sudah diajukan Jero dan istrinya Trisnawati, terdapat tiga rekening atas nama Trisna dan satu rekening atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi, yang ikut diblokir.

"Mereka masih membiayai kuliah anaknya, masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena istrinya menjalani terapi," kata hakim Sumpeno.

Atas permohonan tersebut, hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening atas nama Trisna dan Sagita.

"Dari lampiran surat permohonan baik yang diajukan terdakwa dan istri apalagi dengan alasan yang bisa diterima akal sehat, maka permintaan dibuka blokirnya untuk dikabulkan," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset berupa enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero Wacik di Pondok Pucung serta tanah dan bangunan atas nama Sagita di Ragunan. Sementara sisanya tetap disita untuk kepentingan proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jero meminta Jaksa membuka rekening lantaran keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau diblokir, keluarga saya mau belanja gimana, itu rekening saya buat sejak tahun 1991 buat beli rumah di Denpasar dan Bintaro, saya mohon kepada Jaksa buka rekening saya," kata Jero usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyita tanah dan bangunan milik mantan Menteri ESDM itu. KPK menyita rumah Jero di Bali serta memblokir tiga rekening bank yang berisi uang pecahan dollar AS dan rupiah dengan total Rp15,522 miliar.

Terkait pemblokiran, surat permohonan sudah diberikan kepada Jaksa. Namun, belum dapat diputuskan apa rekening dapat dibuka atau tidak.

Dalam kasus ini, Jero Wajik didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus, pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.

Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas