Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Pelatihan Militer di Suriah, Abdul Hakim Divonis Tiga Tahun Penjara

Achmad Fauzi memvonis Abdul Hakim dengan pidana tiga tahun penjara.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikut Pelatihan Militer di Suriah, Abdul Hakim Divonis Tiga Tahun Penjara
ilustrasi ketuk palu Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang sempat mengikuti pelatihan militer di negara pimpinan Bashar Assad, Abdul Hakim menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abdul Hakim yang hadir di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengenakan baju tahanan oranye mendengarkan putusan Hakim ketua, Achmad Fauzi.

Pada putusannya, hakim Achmad Fauzi memvonis Abdul Hakim dengan pidana tiga tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Achmad Fauzi di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Abdul Hakim terbukti terlibat ISIS dan sempat tinggal di Suriah selama tujuh bulan.

Selama tinggal di Suriah, Abdul Hakim sempat mendapat pelatihan militer dan melakukan tugas patroli mengunakan senjata laras panjang di negara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia bergabung dengan pasukan ISIS, dan melaksanakan tugas menjaga markas dan melakukan patroli disertai senpi laras panjang AK-47," kata hakim Achmad Fauzi.

Menanggapi putusan kepadanya, Abdul Hakim yang berkonsultasi dengan pengacaranya, Asludin Hatdjani, menyatakan menerima hukuman tersebut.

Sebelumnya, Abdul Hakim bersama sejumlah terduga teroris yang terkait ISIS ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror di Malang, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas