Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Politisi Partai Demokrai itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Baca Juga: Hakim Kabulkan Sebagian Permintaan Jero Wacik

Jero dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas