Jero Wacik Divonis Penjara 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
"Kita menghormati putusan ini meski surat dakwaan kita semua terbukti," kata jaksa.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
"Kami menyatakan pikir-pikir (untuk memutuskan banding atau tidak). Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata jaksa KPK Dodi Sukmono kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Menurut Dodi, waktu satu minggu ini akan digunakan untuk menyampaikan laporan hasil sidang perkara Jero ini dan membahasnya bersama Pimpinan KPK sebelum menentukan upaya hukum banding.
"Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Kita menghormati putusan ini meski surat dakwaan kita semua terbukti," katanya.
Tak hanya itu, uang denda dan kerugian negara yang harus dibayarkan Jero pun berkurang. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan.
Sementara itu, oleh hakim, Jero diminta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan, Jero diharuskan membayar Rp 18 miliar, sedangkan hakim memerintahkan Jero hanya membayar Rp 5,073 miliar.
Diketahui, Jero ditahan oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Sebelumnya, Jero Wacik pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri ESDM itu melawan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun pada 24 April 2015 hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik.
Dalam persidangan yang menghadirkan lebih dari puluhan saksi jaksa penuntut umum menilai Jero terbukti melakukan dugaan korupsi selama dirinya menjabat menjadi menteri. Tak tanggung-tanggung Jero pun dijerat tiga dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, Jero diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) ketika menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan pariwisata. Dalam persidangan pun anak buah Jero mengaku mantan bosnya menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi. Seperti jalan-jalan dengan keluarga, membeli tiket konser, dan pijat refleksi hingga membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.
Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa. Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.