Pengacara Bilang Jero Wacik Senang Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Ada yang Perlu Diperjuangkan
"Dia (Jero) senang tapi ada yang masih diperjuangkan lagi," kata Leo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lukas Budiono, penasihat hukum Jero Wacik menilai ada beberapa fakta yang tak dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi kliennya.
Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar, jika tak sanggup maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
"Bahwa kalau dilihat angka sembilan ke empat (tahun) bagus, tapi bukan soal itu. Ada beberapa pertimbangan kami yang diabaikan, jadi itu yang jadi bahan kami kalau seandainya keputusan dari klien untuk banding baru kami eksplor," kata Lukas Budiono kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2016).
Lukas mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada kliennya soal keputusan banding atau tidak. Begitu juga soal kemungkinan jika jaksa KPK mengajukan banding.
"Kami akan melihat mana yang tidak sesuai dari dalli kami secara keseluruhan nanti diadaptasi, artinya kenapa bisa Rp 18 miliar turun jadi Rp 5 miliar (ganti kerugian negara)," kata Lukas.
Secara umum, Lukas menggambarkan perasaan Jero senang menghadapi vonis hakim.
"Dia (Jero) senang tapi ada yang masih diperjuangkan lagi, karena ada sebagian argumen didengarkan meskipun ada beberapa yang belum," kata Lukas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.