Baleg DPR Lanjutkan Bahas Revisi UU KPK, Cuma Gerindra yang Menolak
Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Hendrawan mengatakan kewenangan yang tidak terkendali akan menimbulkan abuse of power. Sehingga terdapat kewenangan yang ditambahkan kepada dewan pengawas. "Kemampuan Dewan Pengawas, kedepannya harus diperbaiki dan disempurnakan sebaik-baiknya," ujar Hendrawan.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Khatibul Umam Wiranu menyampaikan pendapatnya secara lisan. Demokrat turut menyetujui revisi UU KPK. "Catatan penting Fraksi Demokrat setiap UU ada masa berlakunya sesuai dengan konteks pada zamannya tidak ada satu pun UU yang tidak bisa dilakukan perubahan, karena UU bukan kitab suci yang hanya bisa dibatalkan oleh Tuhan," katanya.
Menurut Khatibul, UU KPK masih mengandung banyak masalah sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. "Fraksi Partai Demokrat menyetujui revisi UU KPK," imbuhnya.
Sedangkan Irmawan dari Fraksi PKB juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan revisi UU KPK. "Kami sangat berharap pada KPK memberantas korupsi, agar transparan dan akuntabel dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Amalia Fatma Surya dari Fraksi PAN. Amalia mengatakan PAN memandang perlunya penguatan terhadap KPK. Sehingga diperlukan Dewan Pengawas agar KPK tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
"Penyadapan dilakukan atas bukti yang cukup dan izin Dewas. KPK diberikan kewenangan menerbitkan SP3 memenuhi HAP. KPK diberikan hak merekrut penyidik, dan penuntut," imbuhnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Meskipun wacana revisi UU KPK menuai pro kontra di publik.
"Dengan kepala dingin adanya dialog terbuka tanpa prejudice. Kita akan membuka segala bentuk saran konstruktif baik atau kontra. Pasal-pasal yang diperdebatkan, sejak awal PKS mengatakan revisi ini melibatkan pakar kampus, pegiat anti korupsi terus terbuka," ujarnya.
Fraksi PPP yang diwakili Arsul Sani menghormati usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Namun, PPP memberikan sejumlah catatan antara lain Dewan Pengawas merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri. Kemudian SP3 hanya dapat dikeluarkan KPK dalam keadaan tertentu. KPK juga dapat mengangkat penyidik dari Polri atau Kejaksaan. "Maka FPPP tidak berkeberatan atas proses revisi UU KPK untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya," kata Arsul.
Fraksi NasDem juga menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Juru Bicara NasDem Sulaeman Hamzah mengatakan pihaknya mendukung pembentukan dewan pengawas. Tetapi, dewan pengawas tidak melakukan intervensi penyidikan dan penuntutan. "Penataan dan penyempurnaan agar lebih profesional bukan pelemahan. Fraksi Nasdem menyetujui revisi UU KPK sesuai dengan catatan di atas dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya," kata Sulaeman.