Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Putra Putri Jero Wacik Setia Dampingi Sang Ayah Terima Vonis

Empat anak kandung Jero Wacik mendampingi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Putra Putri Jero Wacik Setia Dampingi Sang Ayah Terima Vonis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Majelis hakim menganggap, sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan penetapan ini. Demikian penetapan atas permohonan ini, di antaranya tetap diblolir dan di antaranya dibuka blokirnya," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Dalam surat yang sebelumnya sudah diajukan Jero dan istrinya Triesnawati, terdapat tiga rekening atas nama Trisna dan satu rekening atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi, yang ikut diblokir.

"Mereka masih membiayai kuliah anaknya, masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena istrinya menjalani terapi," kata hakim Sumpeno.

Atas permohonan tersebut, hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening atas nama Triesnawati dan Sagita.

Setelah itu, sejumlah kerabat yang hadir datang menyesaki ruangan sidang, mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim yang bergantian membacakan amar putusan.

Sementara itu, hakim Ugo yang membacakan pertimbangan menilai, bahwa perbuatan Jero terbukti dalam dakwaan pertama.

Berita Rekomendasi

Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menimbang selanjutnya hakim mempertimbangkan satu persatu fakta hukum dalam persidangan. Dalam UU No 31 tahun 1999, terdakwa yang melakukan perbuatan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata hakim Ugo.

Berdasarkan unsur-unsur tersebut hakim Ugo menjelaskan, dari keterangan ahli, fakta persidangan dan keterangan saksi, diperoleh fakta hukum.

"Pertama Jero Wacik membenarkan apa yang dialaminya tersebut dalam dakwaan. Terdakwa sehat jamani dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata Hakim Ugo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas