Hanya Jadi Tameng, Bawaslu Inginkan Kewenangan Lebih
Hal tersebut yang menyebabkan putusan Bawaslu tidak mempunyai kekuatan hukum yang baik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak dapat melakukan tindakan apapun mengenai adanya pidana pemilu dan sengketa pilkada yang terjadi selama pilkada serentak 2015 berlangsung.
Menurut Muhammad selama tahapan berlangsung, Bawaslu maupun Panwaslu di tingkat Kabupaten bukan penentu terakhir sengketa pilkada yang terjadi.
Hal tersebut yang menyebabkan putusan Bawaslu tidak mempunyai kekuatan hukum yang baik.
"Masih banyak juga sengketa yang dioper ke lembaga peradilan lain, tapi putusannya berbeda dengan yang diinginkan oleh kami. Apalagi sampai satu hari sebelum pemilihan masih bersengketa," ungkap Muhammad di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak pidana pemilu termasuk mengenai politik uang, kasusnya kadaluarsa karena tidak tertangani di sentra Gakkumdu di setiap daerah.
Pasalnya, kepolisian meminta untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sementara Bawaslu berpandangan, hal tersebut bukan wewenang mereka.
Terlebih, lembaga Panwaslu yang berada di daerah merupakan lembaga ad hoc yang proses rekrutmennya tidak seketat lembaga permanen.
Muhammad menjelaskan selama ini, Bawaslu hanya menjadi tameng saja.
"Bawaslu harusnya diberikan kewenangan lebih. Ada institusi lain dari Bawaslu yang tidak sejalan dengan bawaslu soal target penyelesaian sengketa," tambahnya
Dari hal tersebut, Muhammad meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan kewenangan penuh dalam menangani sengketa dan pidana pemilu yang terjadi pada pilkada serentak 2017 mendatang.
Sehingga tidak ada lagi daerah yang bersengketa satu hari sebelum pencoblosan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.