Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Jadi Tameng, Bawaslu Inginkan Kewenangan Lebih

Hal tersebut yang menyebabkan putusan Bawaslu tidak mempunyai kekuatan hukum yang baik.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hanya Jadi Tameng, Bawaslu Inginkan Kewenangan Lebih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Muhammad (kiri) usai menandatangani MoU Sentra Gakkumdu Untuk Pilkada 2015 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung menjalin kerjasama dalam sentra penegakan hukum terpadu selama penyelenggaraan Pilkada 2015 dengan tujuan mengefektifkan penegakan hukum selama Pilkada. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak dapat melakukan tindakan apapun mengenai adanya pidana pemilu dan sengketa pilkada yang terjadi selama pilkada serentak 2015 berlangsung.

Menurut Muhammad selama tahapan berlangsung, Bawaslu maupun Panwaslu di tingkat Kabupaten bukan penentu terakhir sengketa pilkada yang terjadi.

Hal tersebut yang menyebabkan putusan Bawaslu tidak mempunyai kekuatan hukum yang baik.

"Masih banyak juga sengketa yang dioper ke lembaga peradilan lain, tapi putusannya berbeda dengan yang diinginkan oleh kami. Apalagi sampai satu hari sebelum pemilihan masih bersengketa," ungkap Muhammad di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak pidana pemilu termasuk mengenai politik uang, kasusnya kadaluarsa karena tidak tertangani di sentra Gakkumdu di setiap daerah.

Pasalnya, kepolisian meminta untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sementara Bawaslu berpandangan, hal tersebut bukan wewenang mereka.

Terlebih, lembaga Panwaslu yang berada di daerah merupakan lembaga ad hoc yang proses rekrutmennya tidak seketat lembaga permanen.

Berita Rekomendasi

Muhammad menjelaskan selama ini, Bawaslu hanya menjadi tameng saja.

"Bawaslu harusnya diberikan kewenangan lebih. Ada institusi lain dari Bawaslu yang tidak sejalan dengan bawaslu soal target penyelesaian sengketa," tambahnya

Dari hal tersebut, Muhammad meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan kewenangan penuh dalam menangani sengketa dan pidana pemilu yang terjadi pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Sehingga tidak ada lagi daerah yang bersengketa satu hari sebelum pencoblosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas