Bamus Putuskan Rapat Paripurna Pembahasan RUU KPK Ditunda
Supratman meminta pembahasan revisi UU KPK tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR sepakat menunda Rapat Paripurna pembahasan revisi UU KPK.
Padahal, rapat direncanakan digelar pada pukul 13.00 WIB, Kamis (11/2/2016).
"Ditunda sampai Kamis pekan depan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Supratman meminta pembahasan revisi UU KPK tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Terlebih terdapat sejumlah RUU yang dibahas secara bersamaan.
Sehingga, akan dibahas bersamaan pada rapat paripurna pekan depan.
Mengenai penolakan Demokrat terhadap revisi UU tersebut, Politikus Gerindra itu mengatakan partai pimpinan SBY itu belum menyampaikan secara khusus.
"Tapi kami berterima kasih kepada Demokrat yang tak setuju dengan pembahasan. Ini jadinya hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak Revisi UU KPK," katanya.
Supratman menuturkan Gerindra memiliki komitmen agar KPK menjadi lembaga yang sempurna.
Ia melihat revisi yang dilakukan tidak menjamin hanya merevisi empat point saja. Alasannya, DPR merupakan lembaga politik.
"Bisa melebar tanpa arah," katanya.