Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkap Jaringan Internasional

Untuk kedua kalinya dalam tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkap Jaringan Internasional
BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO
Para undangan memusnahkan sabu-sabu yang dimasukan kedalam air bercampur detergen, Selasa (26/1/2015). Selain ekstasi juga dimusnahkan 9,2 kilogram sabu-sabu serta jutaan butir pil jenis carnophein di Halaman Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin. BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kedua kalinya dalam tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika.

Dalam pemusnahan kali ini, ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja, sabu dan ekstasi.

Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, barang bukti ganja disita dari sebuah kasus dengan total barang bukti 824.579,1 gram.

Petugas menyisihkan 1.910 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga ganja yang dimusnahkan seberat 822.669,1 gram.

"Barang bukti kedua adalah sabu yang disita dari dua kasus berbeda. Total sabu disita seberat 14.853,7 gram. Petugas menyisihkan 15 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga total sabu dimusnahkan seberat 14.838,7 gram," kata Slamet dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/2/2016).

Sementara itu, ekstasi yang disita dari sebuah kasus sebanyak 85 butir disisihkan lima butir di antaranya untuk uji lab dan pembuktian di persidangan oleh petugas, sehingga total ekstasi dimusnahkan sebanyak 80 butir.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan empat lima kasus yang berbeda.

Berikut empat kasus yang sudah diungkap oleh petugas BNN:

1. Ganja 8,2 Kuintal Gagal Edar

Petugas BNN mengamankan AP (59) dan rekannya AM (36) di pinggir jalan, depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang di kawasan Mesuji Oki, Sumatera Selatan, 9 Desember 2015.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita ganja dalam 764 paket dengan total berat 824.579,1 gram. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan diduga kuat akan diantarkan ke Jakarta.

Keduanya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Ekstasi Asal Amerika Serikat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas