Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Arminsyah Sebut Setnov Jawab Pertanyaan Penyidik Penuh Keraguan

Novanto tetap menyangkal isi rekaman pembicaraan yang diserahkan Maroef adalah suaranya, meski tim penyelidik telah memperdengarkan ulang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jampidsus Arminsyah Sebut Setnov Jawab Pertanyaan Penyidik Penuh Keraguan
tribunnews/valdy Arief
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan selama proses pemintaan keterangan berlangsung mantan Ketua DPR Setya Novanto menjawab pertanyaan tim penyelidik dengan ragu-ragu.

Kebimbangan Novanto, jelas Jampidsus, muncul saat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ditanya terkait isi pembicaraan antara dirinya, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

"Dia ragu-ragu. Katanya hanya ngobrol-ngobrol. Dia ragu-ragu jawab," kata Jampidsus saat menjelaskan jawaban Novanto dalam pemberian keterangan, di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Terkait dalih Novanto untuk menyangkal pertemuan tersebut membahas upaya perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Arminsyah menolak merincinya.

Arminsyah hanya menegaskan bahwa Novanto tetap menyangkal isi rekaman pembicaraan yang diserahkan Maroef adalah suaranya, meski tim penyelidik telah memperdengarkan ulang.

"Isinya dia ragukan," kata Arminsyah.

Berita Rekomendasi

Permintaan keterangan ini dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham.

Skandal ini bermula, saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas