KPI Diminta Transparan dalam Perpanjangan Izin Penyiaran Televisi
Remotivi menyangsikan KPI mempunyai database 10 tahun terakhir mengenai pelanggaran yang terjadi di 10 stasiun televisi tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Remotivi Muhammad Haekal meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) transparan dalam perpanjangan izin penyiaran 10 televisi swasta yang tahun ini akan segera berakhir.
Remotivi menyangsikan KPI mempunyai database 10 tahun terakhir mengenai pelanggaran yang terjadi di 10 stasiun televisi tersebut.
"Waktu itu, kami sempat minta ke KPI soal pelanggaran 10 tahun terakhir. Tapi mereka tidak pernah kasih, yang mereka unggah di laman mereka, hanya enam tahun terakhir. Itupun tidak jelas," ujar Haekal saat diskusi tentang penyiaran di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Haekal menjelaskan bahwa dari data 10 tahun terakhir tersebut, menjadi acuan bagi KPI untuk merekomendasikan untuk diteruskan izinnya atau tidak.
Jika selama diberikan izin, bentuknya hanya pelanggaran maka, menurut Haekal, wajib hukumnya bagi KPI untuk tidak memperpanjang izin.
Proses kualifikasi dan penjaringan bagi stasiun televisi juga diharapkan jelas bagi KPI sebagai bentuk transparansi sebuah lembaga yang dikelola memakai dana negara.
Terlebih, jika terdapat rekomendasi bagi stasiun televisi sebelum akhirnya disetujui untuk diperpanjang.
Selain itu, dirinya berharap agar KPI mempunyai lembaga audit sendiri untuk mengaudit televisi, mengingat perputaran iklan yang terjadi di televisi selama satu tahun besarannya mencapai ratusan triliun.
"Apa perlu pakai KPK untuk lakukan audit? Saya rasa tidak perlu lah. Makanya harus didorong KPI mempunyai tim auditor sendiri," tambahnya.
Diketahui bahwa 10 stasiun televisi, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Global Tv, TV One, dan Metro TV akan habis masa berlakunya hingga Agustus 2016 mendatang.
Sesuai dengan regulasi UU Penyiaran yang hanya memberikan izin peminjaman hak siar selama 10 tahun.