Setya Novanto Sambangi Kejagung Sebelum Mulai Jam Kerja
Novanto menemui tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 06.40 WIB, sebelum jam kerja dimulai.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto kembali menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait skandal Papa Minta Saham.
Kali ini, Novanto menemui tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 06.40 WIB, sebelum jam kerja dimulai.
Menurut pegawai Kejaksaan Agung yang enggan disebut namanya, mantan Ketua DPR itu datang dengan kendaraan dan busana serupa pada pemberian keterangan kemarin, Rabu (10/2/2016).
"Novanto datang dengan kemeja batik coklat lengan panjang dan mobil Toyota Avanza," katanya.
Tidak lama berselang, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya menyusul kliennya.
Firman yang hanya melambaikan tangan belum memberikan penjelasan terkait proses pemberian keterangan yang dijalani Novanto hari ini.
Jampidsus Arminsyah juga belum menjelaskan fokus pertanyaan yang ditujukan kepada Novanto pada permintaan keterangan kali ini.
Pada pemberian keterangan perdana Novanto, setelah mangkir tiga kali, berlangsung Kamis (4/8/2016). Saat itu, dia datang secara tiba-tiba ke Gedung Bundar Kejaksaan mengendarai mobil Toyota Avanza pukul 08.04 WIB.
Dalam pemberian keterangan kala itu, tim penyelidik Jampidsus berencana menanyakan 33 pertanyaan kepada anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu.
Namun, usai pertanyaan ke-22, Novanto meminta izin penundaan kembali. Dia berdalih hendak melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, setelah dijadwalkan pihak Kejaksaan Agung, Novanto kembali hadir untuk memberikan keterangan pada 17.50 WIB.
Pada kali kedua, tim penyelidik Kejaksaan menanyakan 31 pertanyaan kepada Novanto.
Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.