Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Tidak Persoalkan Aturan Mendagri Terkait Seragam Kemeja Putih PNS

Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016, kemeja putih tersebut harus dikenakan setiap hari Rabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wapres Tidak Persoalkan Aturan Mendagri Terkait Seragam Kemeja Putih PNS
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini punya seragam baru, yakni kemeja putih.

Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016, kemeja putih tersebut harus dikenakan setiap hari Rabu.

Kemeja putih adalah salah satu ciri khas dari Joko Widodo, yang sudah dipopulerkan sejak era kampanye pemilihan presiden 2014 lalu.

Saat itu Jusuf Kalla yang mendampingi Joko Widodo, juga ikut mengenakan kemeja putih selama kanpanye.

Saat pengumuman kabinet, menteri menteri juga mengenakan kemeja putih.

Hingga kini sebagian menteri, masih kerap tampil mengenakan kemeja putih.

BERITA REKOMENDASI

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kepada wartawan usai menghadiri acara Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016), menyebut boleh saja Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Departemen (atau kementerian) boleh-boleh saja, silahkan saja," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa setiap lembaga atau kementerian termasuk kementerian dalam negeri berhak mengeluarkan kebijakan soal seragam, sesuai kebutuhan masing-masing.

"Tidak ada aturan (yang melarang) itu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas