Wapres Tidak Persoalkan Aturan Mendagri Terkait Seragam Kemeja Putih PNS
Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016, kemeja putih tersebut harus dikenakan setiap hari Rabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini punya seragam baru, yakni kemeja putih.
Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016, kemeja putih tersebut harus dikenakan setiap hari Rabu.
Kemeja putih adalah salah satu ciri khas dari Joko Widodo, yang sudah dipopulerkan sejak era kampanye pemilihan presiden 2014 lalu.
Saat itu Jusuf Kalla yang mendampingi Joko Widodo, juga ikut mengenakan kemeja putih selama kanpanye.
Saat pengumuman kabinet, menteri menteri juga mengenakan kemeja putih.
Hingga kini sebagian menteri, masih kerap tampil mengenakan kemeja putih.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kepada wartawan usai menghadiri acara Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016), menyebut boleh saja Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Departemen (atau kementerian) boleh-boleh saja, silahkan saja," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa setiap lembaga atau kementerian termasuk kementerian dalam negeri berhak mengeluarkan kebijakan soal seragam, sesuai kebutuhan masing-masing.
"Tidak ada aturan (yang melarang) itu," jelasnya.