Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Keputusan Komisi III Tak Surutkan Niat Jaksa Agung Bekukan Perkara Samad dan Bambang

Komisi III DPR menolak niat Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keputusan Komisi III Tak Surutkan Niat Jaksa Agung Bekukan Perkara Samad dan Bambang
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menolak niat Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Terkait sikap Komisi III tersebut, Jaksa Agung tidak mau ambil pusing.

Jaksa Agung menegaskan pemberian deponering sepenuhnya menjadi kewenangan dirinya.

Sementara sikap Komisi III DPR RI dianggapnya sebagai bahan pertimbangan.

DPR, menurut Prasetyo, hanya satu diantara beberapa pihak yang dimintai pendapat soal deponering kasus tersebut.

"Tentunya kita perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan, itu yang kita kerjakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung hanya berharap ada pemahaman yang sama antara lembaga negara terkait wacana deponering kasus yang diduga bagian dari kriminalisasi KPK.

Sebelumnya, Komisi III DPR memutuskan menolak rencana Jaksa Agung melakukan deponering terhadap kasus Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Hal itu diputuskan melalui rapat internal yang diikuti 9 fraksi kecuali NasDem.

"Kita tolak. Alasan pertama, harusnya kan ada alasan umum dan alasan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia menyebutkan alasan deponering kasus Samad dan Bambang Widjojanto tak mencerminkan kepentingan umum. Apalagi, Samad dan Bambang sudah tidak menjabat lagi sebagai Komisioner KPK.

Menurut Desmond, kasus Samad dan Bambang berbeda dengan yang dialami Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Beda dengan Bibit-Chandra masih menjabat ada kepentingan umum. Dulu, Antasari, KPK lagi bagus-bagusnya, kenapa enggak di deponering," tanya Politikus Gerindra itu.

Alasan lainnya, Desmond menyebutkan bila deponering disetujui maka akan mendegradasi institusi kepolisian.

Sebab, hal tersebut merusak hubungan Komisi III DPR dengan kepolisian.

Selain itu, deponering memperlihatkan ketidakprofesionalan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas