Pendapat Keluarga Korban Tidak Jadi Pertimbangan Jaksa Agung Kaji Kasus Novel
"Tidak ada pertimbangan itu (keluarga korban). Hanya pimpinan lembaga negara,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Novel Baswedan yang telah ditarik kejaksaan Agung dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
saat ini berkas perkaranya sedang dikaji ulang.
Selama dikajian ulang, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku melihat perkembangan opini yang berkembang dan pendapat dari sejumlah pimpinan lembaga negara.
Namun, pendapat keluarga korban dugaan penganiayaan yang tewas pada 2004 silam di Bengkulu, disebut Jaksa Agung tidak masuk dalam pertimbangannya.
"Tidak ada pertimbangan itu (keluarga korban). Hanya pimpinan lembaga negara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Saat ini, Prasetyo belum mau menjelaskan secara jelas tindakan yang akan diambil untuk perkara Novel.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 78 KUHAP, batas waktu penuntutan perkara pidana dibatasi selama 12 tahun. Itu berati perkara Novel akan daluarsa pada tahun ini.
Perkara yang mendara Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidiknya, Novel Baswedan, diduga sarat upaya kriminalisasi lembaga anti-rasuah itu.
Pasalnya, ketiga perkara itu diproses Badan Reserse Kriminal Polri, tidak lama setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi yang kini menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.