Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Dewie Yasin Limpo Minta Sudirman Said Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

lrenius Adii dan Setyadi Jusuf terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Dewie Yasin Limpo meminta Menteri ESDM Sudirman Said dih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Dewie Yasin Limpo Minta Sudirman Said Dihadirkan di Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Dewi Yasin Limpo terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – lrenius Adii dan Setyadi Jusuf terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Dewie Yasin Limpo meminta Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan dalam persidangan.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih tersebut pun meminta Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana dihadirkan dalam sidang.

Tetapi permintaaan kedua terdakwa tersebut ditolak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said) juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," kata penasihat hukum Irenius, Iwan Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Menurut jaksa, pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak berkaitan langsung dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan.
Sedangkan Rida yang telah dipanggil untuk menjadi saksi tak bisa hadir.

"Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," kata Jaksa KPK Joko Hermawan.

Berita Rekomendasi

Pernyataan jaksa diterima Hakim John Halasan Butarbutar.

Dia menilai, jaksa telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk pembuktian dalam sidang.

Hakim pun memberi kesempatan bagi Irenius dan Setyadi untuk menghadirkan saksi meringankan.

Pengacara pun sepakat menghadirkan satu saksi meringankan dan dua saksi ahli.

Irenius dan Setyadi merupakan terdakwa dugaan suap terkait pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua.

Keduanya didakwa karena menyuap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Irenius diketahui sempat mengajukan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke Dewie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas