Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja JICT Datangi KPK Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak yang Mandek

JICT mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya dan kami percaya KPK punya kredibilitas berantas korupsi di

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Serikat Pekerja JICT Datangi KPK Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak yang Mandek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan teaterikal saat unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk menindaklanjuti laporan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis siang.

Kedatangan para pekerja untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan trilyun rupiah.

Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja (SP) JICT pada tanggal 22 September 2015.

Adapun salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR-RI, yakni membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.

Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan, kata Nova sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II, bahwa perpanjangan JICT telah melanggar Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, tidak berlaku surut.

"Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada tanggal 5 Agustus 2014 batal demi hukum," kata Nova Hakim Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Kamis (11/2/2016).

Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp 36 trilyun.

Berita Rekomendasi

Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Keduanya terindikasi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 41/2003 dan Keputusan MK No.48/PUU/2014,"  katanya.

Untuk itu kami meminta untuk  melanjutkan proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"SP JICT akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh antikorupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT," katanya.

Salam,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas