Harapan Berada di Tangan Jokowi Bila DPR Ketok Revisi UU KPK
"Kalau divoting dan posisinya hanya dua yang menolak revisi, maka revisi UU KPK akan diterima di Paripurna. Pemerintah harus ambil sikap. Harapan kit
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan hanya berada di tangan Presiden Joko Widodo jika mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin.
"Kalau divoting dan posisinya hanya dua yang menolak revisi, maka revisi UU KPK akan diterima di Paripurna. Pemerintah harus ambil sikap. Harapan kita hanya tinggal pada Presiden Jokowi," kata Didi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Didi menuturkan, dukungan Presiden Jokowi terhadap penguatan KPK ditunggu masyarakat.
Didi mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi pernah berjanji saat kampanye akan menguatkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Pak Jokowi janji kampanyenya akan meningkatkan anggaran KPK sampai 10 kali lipat. Janji memperbanyak penyidik sampai 10 kali lipat. Janji kampanyenya propemberantasan korupsi," tuturnya.
Ke depan, lanjut Didi, KPK harus membuktikan lebih baik dari periode-periode sebelumnya.
Diakuinya, KPK era Abraham Samad cukup berhasil dalam menangkap koruptor dari berbagai latar belakang.