Kasubdit Kasasi Perdata MA Disuap Agar Tunda Pengiriman Salinan Putusan
"ATS ini dianggap mampu untuk menunda pengiriman salinan putusan,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi yang dimohonkan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Icshan Suaidi pada 9 September 2015.
Majelis hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
selain itu dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ichsan terbukti korupsi secara bersama-sama (terdakwa lainnya Lalu Gafar Ismail) dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.
Putusan ini lah yang membuat Ichsan ngeri dan berusaha agar Mahkamah Agung tidak mengirimkan salinan putusan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, Ichsan berusaha menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Ichsan menyuap Andri karena dianggap bisa membantunya.
"ATS ini dianggap mampu untuk menunda pengiriman salinan putusan," kata Priharsa menambahkan.
Andri dicokok KPK usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan.
Tidak diketahui pasti apakah pemberian tersebut adalah pemberian pertama atau bukan.
Akan tetapi, lanjut Priharsa, pihaknya juga menyita sejumlah uang yang ditaruh di dalam sebuah koper di rumah Andri.
"Ketika ditangkap rumahnya ATS ditemukan Rp 400 juta bersama uang lainnya di sebuah koper. Uang tersebut belum dihitung," kata dia.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Ichsan, Andri dan seorang pengacara Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.
Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ichsan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.