Hamdi Muluk Sebut Tiga Hal Krusial pada Revisi UU KPK
Menurut Hamdi Muluk, semangat melakukan revisi UU KPK secara ideal substansinya juga harus benar-benar memperkuat KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai semangat revisi UU KPK adalah melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurut Hamdi Muluk, semangat melakukan revisi UU KPK secara ideal substansinya juga harus benar-benar memperkuat KPK.
"Tapi kalau faktanya lebih banyak memperlemah KPK sebaiknya tidak usah dilakukan revisi UU KPK. Dari sejumlah usulan krusial dalam naskah revisi UU KPK yang ada baik dari pemerintah maupun DPR, terkesan semangatnya memperlemah KPK," tegas Hamdi Muluk, Senin (15/2/2016).
Hal ini disampaikan Hamdi Muluk saat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumpulkan pendapat 8 profesor/guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia soal rencana DPR melakukan revisi UU KPK.
Kata Hamdi, ada tiga hal yang krusial dan perlu jadi perhatian.
Pertama, independensi KPK harus dijaga. Karenanya keberadaan dewan pengawas mungkin mengurangi independensi KPK.
"Cukup komite etik KPK yang diperkuat," ujarnya.
Kedua, penyadapan itu kekuatan KPK. Untuk itu, jangan dihilangkan atau dihambat.
Ketiga, pengangkatan penyidik di luar jaksa dan polisi perlu didorong untuk mendukung independensi KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.