Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdi Muluk Sebut Tiga Hal Krusial pada Revisi UU KPK

Menurut Hamdi Muluk, semangat melakukan revisi UU KPK secara ideal substansinya juga harus benar-benar memperkuat KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hamdi Muluk Sebut Tiga Hal Krusial pada Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Prof. Hamdi Muluk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai semangat revisi UU KPK adalah melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menurut Hamdi Muluk, semangat melakukan revisi UU KPK secara ideal substansinya juga harus benar-benar memperkuat KPK.

"Tapi kalau faktanya lebih banyak memperlemah KPK sebaiknya tidak usah dilakukan revisi UU KPK. Dari sejumlah usulan krusial dalam naskah revisi UU KPK yang ada baik dari pemerintah maupun DPR, terkesan semangatnya memperlemah KPK," tegas Hamdi Muluk, Senin (15/2/2016).

Hal ini disampaikan Hamdi Muluk saat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumpulkan pendapat 8 profesor/guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia soal rencana DPR melakukan revisi UU KPK.

Kata Hamdi, ada tiga hal yang krusial dan perlu jadi perhatian.

Pertama, independensi KPK harus dijaga. Karenanya keberadaan dewan pengawas mungkin mengurangi independensi KPK.

"Cukup komite etik KPK yang diperkuat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kedua, penyadapan itu kekuatan KPK. Untuk itu, jangan dihilangkan atau dihambat.

Ketiga, pengangkatan penyidik di luar jaksa dan polisi perlu didorong untuk mendukung independensi KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas