Kemenlu Sempat Setujui Anggota DPR Diberikan Paspor Hitam
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan tidak ada yang luar biasa dengan wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan tidak ada yang luar biasa dengan wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR.
Dikatakannya, jika anggota DPR diberikan paspor hitam itu hal yang biasa dan jika tidak diberikan untuk anggota dewan juga tidak masalah.
"Jadi mau dilanjutkan boleh, tidak juga boleh, tidak ada masalah. Dulu sempat disampaikan ke Kementerian Luar Negeri dan mereka (Kemenlu) setuju," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, adanya wacana paspor hitam itu karena di negara-negara lain anggota parlemennya menggunakan paspor diplomatik atau paspor hitam tersebut.
Menurutnya, anggota parlemen di luar negeri tidak dikenal memiliki paspor biru yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS).
"Biasanya mereka hanya gunakan dua paspor, paspor biasa atau paspor diplomatik," ujarnya.
Masih kata Fadli, wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR adalah untuk mempeermudah saat mengikuti kegiatan-kegiatan konferensi internasional, baik tingkat global, Asia Pasifik, atau tingkat ASEAN.
Meski diberikan paspor hitam, paspor tersebut tidak disimpan ke mereka yang memiliki dan saat ingin digunakan harus ada izin.
"Saya sendiri sebagai pimpinan diberikan paspor hitam, itu tidak pernah pegang paspornya, dititip saja. Begitu mau ada perjalanan baru diambil," tegasnya.
"Paspor hitam bissa mempermuah tugas. Mempermudah artinya perlakuan diplomatik di beberapa tempat di luar maupun di bandara, di tempat-tempat sidangnya itu saja," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.