Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Sempat Setujui Anggota DPR Diberikan Paspor Hitam

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan tidak ada yang luar biasa dengan wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenlu Sempat Setujui Anggota DPR Diberikan Paspor Hitam
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan tidak ada yang luar biasa dengan wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR.

Dikatakannya, jika anggota DPR diberikan paspor hitam itu hal yang biasa dan jika tidak diberikan untuk anggota dewan juga tidak masalah.

"Jadi mau dilanjutkan boleh, tidak juga boleh, tidak ada masalah. Dulu sempat disampaikan ke Kementerian Luar Negeri dan mereka (Kemenlu) setuju," kata Fadli‎ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, ‎adanya wacana paspor hitam itu karena di negara-negara lain anggota parlemennya menggunakan paspor diplomatik atau paspor hitam tersebut.

Menurutnya, anggota parlemen di luar negeri tidak dikenal memiliki paspor biru yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS).

"‎Biasanya mereka hanya gunakan dua paspor, paspor biasa atau paspor diplomatik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Masih kata Fadli, wacana pemberian paspor hitam untuk anggota DPR adalah untuk mempeermudah saat mengikuti kegiatan-kegiatan konferensi internasional, baik tingkat global, Asia Pasifik, atau ‎tingkat ASEAN.

Meski diberikan paspor hitam, paspor tersebut tidak disimpan ke mereka yang memiliki dan saat ingin digunakan harus ada izin.

"‎Saya sendiri sebagai pimpinan diberikan paspor hitam, itu tidak pernah pegang paspornya, dititip saja. Begitu mau ada perjalanan baru diambil," tegasnya.

"Paspor hitam bissa mempermuah tugas. Mempermudah artinya perlakuan diplomatik di beberapa tempat di luar maupun di bandara, di tempat-tempat sidangnya itu saja," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas