Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Pastikan Uang Rp 500 Juta di Koper Pejabat MA Terkait Suap

Penyidik juga menyita uang sejumlah uang di koper di rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Belum Pastikan Uang Rp 500 Juta di Koper Pejabat MA Terkait Suap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain menyita uang Rp 400 juta, penyidik juga menyita uang sejumlah uang di koper di rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Setalah dihitung, uang di dalam koper tersebut ternyata berjumlah Rp 500 juta.

"Uang itu jumlahnya Rp 500 juta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Walau demikian, Yuyuk mengaku belum memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan suap yang diterima Andri.

"Saya belum bisa sampaikan itu uang apa. Kita tunggu dari hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, uang suap Rp 400 juta yang diterima Andri adalah pemberian yang pertama.

Sehingga, kata sumber tersebut, uang sejumlah Rp 500 juta di dalam koper itu memang belum bisa diidentifikasi.

BERITA TERKAIT

Uang Rp 400 juta diterima Andri dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Uang itu ditaruh dalam paper bag. Pemberian itu untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.

Kasasi tersebut sendiri sudah diputus pada 9 September 2015. Majelis hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ichsan terbukti korupsi secara bersama-sama (terdakwa lainnya Lalu Gafar Ismail) dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas