Politikus PKS Aboebakar Alhabsy: Mafia Hukum Masih Kuasai Struktur Hukum Indonesia
Aboebakar Alhabsy menilai, operasi tangkap tangan (OTT) menjadi bukti masih adanya mafia hukum.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy menilai, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna beberapa waktu lalu, menjadi bukti masih adanya mafia hukum.
"Menunjukkan kepada kita, mafia hukum masih menguasai struktur hukum di Indonesia. Tentu ini membawa keprihatinan yang mendalam untuk kita semua. Belajar dari kasus ini akan semakin memberikan dorongan yang lebih kuat kepada MA untuk melakukan reformasi peradilan," ujar Aboebakar, Senin (15/2/2016).
Hal ini, menurutnya, memberikan tantangan agar proses peradilan di Indonesia memiliki prosedur dan standar yang tidak bisa diintervensi atau dipermainkan.
Disisi lain, lanjut Aboebakar, merupakan tantangan untuk MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di jajarannya.
Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang bagus, pastilah akan dapat mengurangi praktik yang demikian. Kasus ini merupakan satu indikator lemahnya pengawasan di MA, sehingga mereka bisa kecolongan seperti itu.
"Untuk KPK sendiri ini merupakan bagian dari prestasi membongkar jaringan mafia peradilan. Namun disisi lain ini merupakan tantangan KPK untuk lebih serius lagi menjalankan fungsi pencegahan," kata Habib.
"KPK juga perlu meningkatkan kualifikasi perkara yang ditangani, agar sesuai dengan kapasitas lembaganya yang berfungsi sebagai triger mecanism," tambahnya.
Sehingga KPK, diharapkannya, perlu mengusut kasus-kasus kakap yang bernilai triliunan rupiah. Atau minimal, ratusan miliar, tidak lagi kasus ratusan atau puluhan juta.
Biarlah kasus-kasus kecil seperti itu ditangani oleh kepolisian di tingkat Polres. Kemampuan KPK dalam menangkap big fish kasus korupsi tentunya akan mengokohkan fungsi mereka sebagai triger mecanism sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang," pungkas Aboebakar.