Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Para Pembeli Ginjal

Meskipun temuan di lapangan, ada pengembangan hingga 30 korban.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Periksa Para Pembeli Ginjal
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GELEDAH RSCM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membawa berkas setelah sekitar 10 jam menggeledah beberapa ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Berkas di ambil dari ruang administrasi, ruang pembayaran, ruang advokasi, dan juga ruang rekam medis. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, terkait kasus dugaan perdagangan ginjal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selain memeriksa pihak dokter, Bareskrim juga memeriksa mereka-mereka para pembeli ginjal dari sindikat penjualan ginjal yang ditangani Bareskrim.

"Dalam minggu ini, Bareskrim sudah mulai memeriksa mereka para penerima ginjal. Sejak Senin sudah diperiksa, sehari bisa satu sampai dua orang yang diperiksa," tutur Agus, Selasa (16/2/2016) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan ‎mereka para penerima ginjal yang akan diperiksa jumlahnya ada belasan orang, yakni sekitar 15 orang sesuai dengan pengakuan dari tiga tersangka yaitu Amanag, Dedi, dan Heri.

Meskipun temuan di lapangan, ada pengembangan hingga 30 korban.

Sayangnya Agus enggan membeberkan siapa-siapa saja para penerima ginjal ini.

Agus memastikan, mereka para penerima ginjal, tidak ada yang dari kalangan pejabat.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Berita Rekomendasi

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas