Bareskrim Periksa Para Pembeli Ginjal
Meskipun temuan di lapangan, ada pengembangan hingga 30 korban.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selain memeriksa pihak dokter, Bareskrim juga memeriksa mereka-mereka para pembeli ginjal dari sindikat penjualan ginjal yang ditangani Bareskrim.
"Dalam minggu ini, Bareskrim sudah mulai memeriksa mereka para penerima ginjal. Sejak Senin sudah diperiksa, sehari bisa satu sampai dua orang yang diperiksa," tutur Agus, Selasa (16/2/2016) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan mereka para penerima ginjal yang akan diperiksa jumlahnya ada belasan orang, yakni sekitar 15 orang sesuai dengan pengakuan dari tiga tersangka yaitu Amanag, Dedi, dan Heri.
Meskipun temuan di lapangan, ada pengembangan hingga 30 korban.
Sayangnya Agus enggan membeberkan siapa-siapa saja para penerima ginjal ini.
Agus memastikan, mereka para penerima ginjal, tidak ada yang dari kalangan pejabat.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.