Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Fuad Amin

"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Fuad Amin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fuad Amin Imron 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut telah diajukan pekan lalu.

"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Priharsa, berdasarkan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita untuk dikembangkan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

"Jumlahnya masih dihitung, (sekitar) puluhan," ucap Priharsa.

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Fuad Amin Imron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas