Polri Respon Positif Rencana DPR Revisi UU Terorisme
Hal ini lantaran, penyelidikan kasus terduga teroris membutuhkan waktu yang lama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespon positif pernyataan Wakil ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mengatakan mayoritas anggota Komisi I dan Komisi III sepakat Undang-undang (UU) Terorisme direvisi.
Pernyataan ini mengacu atas adanya hasil rapat pertemuan antara Komisi I dan Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, di gedung DPR, Senin (15/2/2016).
"Itu respon positif dari DPR bagi kami, mudah-mudahan segera diwujudkan dalam regulasi sehingga bisa dilaksanakan," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (16/2/2016) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan point yang masuk dalam revisi yakni soal waktu pemeriksaan teroris selama 7x24 jam yang ada saat ini sangatlah singkat, menurutnya yang terbaik ialah selama 30 hari atau satu bulan.
Hal ini lantaran, penyelidikan kasus terduga teroris membutuhkan waktu yang lama.
"Waktu 7x24 jam itu sangat singkat, mendalami mereka terlibat ini butuh waktu. Belum kalau ditangkap di tempat sulit, harus dibawa perjalanan panjang, ini sudah makan waktu. Kami maunya 30 hari," tambah jenderal bintang satu itu.