Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Respon Positif Rencana DPR Revisi UU Terorisme

Hal ini lantaran, penyelidikan kasus terduga teroris membutuhkan waktu yang lama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polri Respon Positif Rencana DPR Revisi UU Terorisme
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menggerebek rumah seorang terduga teroris di Jalan Selat Malaka 5, Kampung Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (2/2/2016).Densus menangkap Edi Santoso alias Sukri dari sebuah rumah di lokasi tersebut dengan menyamar sebagai petugas PLN,menurut seorang warga anggota Densus mengatakan bahwa Edi Santoso ahli merakit bom dan jaringan teroris Santoso. TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespon positif pernyataan Wakil ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mengatakan mayoritas anggota Komisi I dan Komisi III sepakat Undang-undang (UU) Terorisme direvisi.

Pernyataan ini mengacu atas adanya hasil rapat pertemuan antara Komisi I dan Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, ‎Luhut Binsar Panjaitan, di gedung DPR, Senin (15/2/2016).

"Itu respon positif dari DPR bagi kami, ‎mudah-mudahan segera diwujudkan dalam regulasi sehingga bisa dilaksanakan," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (16/2/2016) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan point yang masuk dalam revisi yakni soal ‎waktu pemeriksaan teroris selama 7x24 jam yang ada saat ini sangatlah singkat, menurutnya yang terbaik ialah selama 30 hari atau satu bulan.

Hal ini lantaran, penyelidikan kasus terduga teroris membutuhkan waktu yang lama.

"Waktu 7x24 jam itu sangat singkat, mendalami mereka terlibat ini butuh waktu. Belum kalau ditangkap di tempat sulit, harus dibawa perjalanan panjang, ini sudah makan waktu. Kami maunya 30 hari," tambah jenderal bintang satu itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas