Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Keterlibatan Pejabat Lain di MA, KPK: Gunung Esnya Dalam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung ibarat sebuah gunung es yang dalam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Keterlibatan Pejabat Lain di MA, KPK: Gunung Esnya Dalam
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Saut Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung ibarat sebuah gunung es yang dalam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai dugaan suap kepada pejabat lain di lingkungan Mahkamah Agung.

"Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," kata Saut di KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Saut pun mengatakan keterlibatan pihak lain pada kasus suap penundasan pengiriman salinan putusan itu tergantung hasil penyidikan.

"Bisa iya, bisa tidak," kata bekas staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan saat ini pihaknya masih meneliti hasil penggeledahan di ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara).

BERITA REKOMENDASI

"Kita masih teliti," kata Agus.

Kemarin, KPK menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas