Bakamla Amankan Kapal Bermuatan 15 Ton Ikan Berformalin
Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Polisi Kutilang 5005 di perairan Makassar pada tanggal 12 Februari 2016 lalu.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan kapal bermuatan 15 ton ikan yang mengandung zat formalin.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lab, isi 15 ton ikan itu sudah mengandung (zat) formalin," ujar Kepala Subdit Penyelenggaraan Operasi Laut, Kolonel Maritim Joko Triwanto di kantor Bakamla, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Joko menjelaskan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Polisi Kutilang 5005 di perairan Makassar pada tanggal 12 Februari 2016 lalu.
Kapal yang diketahui Kapal Motor Mutiara Indah B tersebut langsung digiring oleh Kutilang 5005 dan diserahkan ke Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas dugaan tersebut, Kapal Motor Permata Indah B itu langsung dikawal dan diserahkan ke Polda Sulsel untuk didalami," kata Joko.
Atas dugaan tersebut, KM Mutiara Indah B yang berawak empat orang Anak Buah Kapal itu langsung diamankan, dan terancam hukuman kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, sesuai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Disebutkan ada larangan kepada perorangan untuk tidak menggunakan produk berbahaya di dalam makanan. Di pasal 91 Undang-Undang tersebut ada sanksi terhadap dugaan Pidana itu dimana kurungan 6 tahun. Kemudian didenda 1,5 miliar," kata Joko.