Baleg DPR Belum Terima Draf Revisi UU Terorisme
Baleg belum menerima, saya mendengar sudah diserahkan ke pimpinan DPR
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima draf revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mendengar informasi pemerintah sudah menyerahkannya ke Pimpinan DPR.
"Baleg belum menerima, saya mendengar sudah diserahkan ke pimpinan DPR," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ia menyebutkan pihaknya hanya menunggu penugasan dari Pimpinan DPR untuk membahas revisi tersebut.
Diketahui, Baleg pada hari ini mendengarkan pandangan ahli yang berasal dari Kedutaan Besar Belanda untuk berbagi informasi mengenai pemberantasan dan pencegahan terorisme.
Pemaparan tersebut, kata Supratman, lebih ditujukan kepada tenaga ahli yang akan melakukan tugas harmonisasi dan sinkronisasi revisi UU Terorisme.
"Saya dihubungi Kedubes Belanda lalu kami diskusi kemudian dalam rangka revisi UU Terorisme, kebetulan mereka punya ahli yang bagus," ujar Politikus Gerindra itu.
Ahli tersebut akan menjelaskan mengenai penanganan awal kejahatan terorisme.
Pasalnya, terorisme termasuk kejahatan trans nasional. Untuk itu, Baleg memerlukan pengetahuan pengalaman negara-negara Eropa.
"Terutama kita menganut sistem hukum kontinental jadi apapun yang terjadi perkembangan hukum kita akan bagus kalau lebih banyak melakukan berbagai pembicaraan dengan negara-negara sahabat," katanya.
Supratman mengatakan para ahli dari Belanda tersebut meyakini tindakan represif tidak akan maksimal memberantas aksi terorisme.
Oleh karenanya, ahli Belanda menyarankan agar memperkuat peran kepolisian dan BNPT.
"Agar tindakan preventif bisa ditingkatkan agar tidak menimbulkan korban," kata Supratman.