Dugaan Penistaan Agama oleh Gafatar, Bareskrim Mungkinkan Periksa Ahmad Mushadeq
Sudah sebulan lebih Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan atau penodaan agama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sebulan lebih Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh mantan ketua Gafatar.
Sebanyak 25 saksi pun telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka di kasus tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selain memeriksa 25 saksi, penyidik juga memeriksa saksi ahli lainnya baik dari MUI maupun Kementerian Agama.
Disinggung soal apakah Bareskrim akan memeriksa Ahmad Musadeq, pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dikaitkan dengan Gafatar?
Serta Musadeq diduga mengajarkan milah Abraham dengan mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, menurut Agus ada kemungkinan Musadeq diperiksa.
"Nanti dilihat kepentingannya sejauh mana, penyidik yang menentukan apakah perlu memeriksa atau tidak. Mereka yang ada kaitannya pasti diperiksa," tegas Agus, Rabu (17/2/2016).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti yang cukup kuat soal penistaan agama, barulah mantan pimpinan Gafatar, sebagai terlapor akan diperiksa.
Sementara itu mengenai keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah sesat, apakah akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Bareskrim, menurut Badrodin itu hanya sebagai tambahan keterangan.
"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti," tegasnya.
Untuk diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Identitas pelapor penistaan agama yang dilakukan Gafatar bernama Ade Chandra. Laporan itu kini ditindaklanjuti dan beberapa saksi sudah diperiksa.