Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara
Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
![Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/patrice-rio-capella-jadi-saksi-gatot_20160127_204452.jpg)
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dituntut pidana selama 4,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Selain itu, Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Demikian Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Di waktu bersamaan, istri Gatot, Evy Susanti dituntut penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana 4,5 tahun terhadap terdakwa 1 (Gatot) dan Evy 4 tahun, denda masing-masing Rp 200 juta subsider 5 bulan," kata Jaksa lrene Putrie.
Gatot dan Evy dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam dua dakwaan yang didakwakan Jaksa.
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy telah terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Pemberian uang itu dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy juga terbukti telah memberikan suap Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal dan juga anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Rio menggunakan kedudukannya guna mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.
Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Atas perbuatan itu, Gatot dan Evy dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa 1, Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2, Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," urai Jaksa Irene.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.