MUI: Mengajak dan Mempromosikan LGBT Harusnya Masuk Kategori Tindak Pidana
MUI berharap pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan, yang mengharuskan orang-orang dengan orientasi seksual khusus itu, direhabilitasi.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menindak tegas semua Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki orientasi seksual khusus, seperti kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, dalam pembacaan sikap MUI, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016), menegaskan bahwa MUI mendorong proses legislasi, yang mengatur sanksi tegas bagi orang-orang yang memiliki orientasi seksual khusus.
"(Mendukung proses legislasi yang memuat) pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan sebagai kejahatan," ujarnya.
MUI juga mendorong pemerintah dan pihak terkait, untuk mengeluarkan undang-undang, agar kegiatan mengajak dan mempromosikan LGBT, bisa dikategorikan tindak pidana.
Selain itu, MUI berharap pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan, yang mengharuskan orang-orang dengan orientasi seksual khusus itu, direhabilitasi.
"MUI juga siap, untuk merehabilitasi kaum LGBT agar kembali normal," jelasnya.
Ma'ruf Amin mengingatkan, bahwa memiliki orientasi seksual khusus, adalah sesuatu yang diharamkan di agama Islam, dan agama samawi lainnya. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap orientasi seksual Lesbian, Gay dan Transgender.
"Hukumnya adalah haram," tegasnya.
Namun demikian, ia berharap agar umat Islam tetap memperlakukan kelompok LGBT dengan manusiawi, dan tidak berbuat kekerasan terhadap mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.