Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudi dan Suryo Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Dua Warga negara Indonesia (WNI) selamat dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudi dan Suryo Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Warga negara Indonesia (WNI) selamat dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Dua WNI tersebut masing-masing atas nama Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto.

Kepala Sekretariat KJRI Kinabalu, Wasito Achmad mengatakan dua WNI tersebut ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011.

Pada sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun, Selasa, (/2/2016) mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan.

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.

BERITA REKOMENDASI

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dan Sikin mengatakan dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, maka kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3 hukuman atau 10 tahun 7 bulan dipotong remisi 1/3 hukuman.

Setelah dikurangi masa penahanannya selama 4 tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya dan bisa bebas Juli tahun 2022.

Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu bersama Satgas Perlindungan WNI telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal.

Sejak awal tahun 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain.

KJRI melakukan loby kepada para pihak yang berkepentingan.


"Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para Pengacara berbuah manis."

"Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur," kata Irfan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas