Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Minta Voting Saat Rapat Paripurna

"Itu yang kami khawatirkan pembahasannya bisa melebar kemana-mana. Saya pribadi ada beberapa poin yang setuju,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Minta Voting Saat Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Supratman Andi Agtas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat paripurna membahas revisi UU KPK, Kamis (17/2/2016).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menuturkan tidak perlu digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali.

Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra khawatir pembahasan revisi UU KPK dapat melebar dari empat hal yang diusulkan.

Gerindra merupakan satu fraksi yang menolak pembahasan revisi UU KPK.

"Itu yang kami khawatirkan pembahasannya bisa melebar kemana-mana. Saya pribadi ada beberapa poin yang setuju," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Ia mencontohkan sependapat dengan poin pengangkatan penyidik independen.

Berita Rekomendasi

Tetapi, Supratman menuturkan tidak ada jaminan pembahasan tidak melebar seperti soal dewan pengawas dan penyadapan.

"Itu bisa merugikan bangsa, kehilangan lembaga yang dipercayai publik. Itu yang membuat kami bertahan betul di Fraksi Gerindra," katanya.

Mengenai upaya Gerindra dalam rapat paripurna, Supratman mengatakan pihaknya akan meminta pemungutan suara atau voting.

Hal itu dilakukan agar publik mengetahui Gerindra konsisten terhadap penolakan revisi UU KPK.

"Bukan ingin dapat pujian atau bagaimana. Ini prinsip. Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya enggak. Jadi kami berharap masing-masing anggotanya menggunakan nurani," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas