Kubu Djan Faridz Berencana Gugat Menkumham Yasonna
PPP kubu Djan Faridz pun berencana melayangkan gugatan kepada Menkumham Yasonna.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah hasil Muktamar Jakarta menolak sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung.
PPP kubu Djan Faridz pun berencana melayangkan gugatan kepada Menkumham Yasonna.
"Begitu ada abuse of power maka harus diingatkan dengan gugatan. Kami sudah ingatkan dengan lisan, ingatkan dengan tulisan juga sudah. Jadi kami ke meja hijau lagi. Kami sudah pernah gugat Menkumham ke meja hijau dan mereka kalah," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI itu menuturkan, kubu Muktamar Jakarta tidak terima jika alasan Menkumham tidak mengesahkan pihaknya karena kurang lengkap berkasnya.
Ditegaskan Dimyati, bahwa syarat administrasi yang diajukan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM sudah lengkap.
"Menteri Yasonna beralasan surat kami tidak lengkap, tapi pihak Kemenkumham menyatakan surat kami lengkap. Surat tidak lengkap adalah pendapat pribadi beliau (Menkumham)," tuturnya.
Dirinya mengingatkan Menteri Yasonna agar dapat menjalankan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Agung telah jelas memutuskan bahwa kepengurusan yang sah adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Apa yang dilakukan Menkumham adalah sebuah kezaliman dan harus diingatkan dan diluruksan. Jangan sampai ada preseden buruk ke depannya," ujarnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 dan mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan.