Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Sadap Menyadap Tak Perlu Izin, Suruh KPK Lakukan Penyadapan Setiap Menit

Pakar hukum: Menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada ‎dewan pengawas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Pakar Hukum: Sadap Menyadap Tak Perlu Izin, Suruh KPK Lakukan Penyadapan Setiap Menit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016). Aksi yang dilakukan dengan membunyikan kentongan tanda bahaya ini, dilakukan karena revisi akan melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis secara tegas menolak revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menilai revisi hanya untuk memperlemah KPK.

Terkait empat poin yang akan direvisi, Margarito menyoroti dibatasinya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Dikatakannya, untuk menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada ‎dewan pengawas.

"Sadap menyadap oleh KPK tidak perlu izin. Suruh KPK melakukan penyadapan setiap menit," kata Margarito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Margarito menyebut, jika KPK melakukan penyadapan setiap menit, maka semakin banyak koruptor tertangkap. Karena menurutnya, pemerintahan berproses setiap menit sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas.

"Kalau perlu, dibuat ketentuan KPK menomorsatukan penyadapan. Sadap tidak perlu memakai izin," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas