Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Gentlement Agreement Antara Pimpinan KPK Lama Dengan Pemerintah Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, mengungkapkan pimpinan lama KPK pernah membuat gentlement agreement dengan Pemerintah terkait revisi Undang U

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Gentlement Agreement Antara Pimpinan KPK Lama Dengan Pemerintah Revisi UU KPK
Tribunnews/Herudin
La Ode Muhammad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, mengungkapkan pimpinan lama KPK pernah membuat gentlement agreement atau kesepakatan dengan Pemerintah terkait revisi Undang Undang KPK.

"Sebelum kami masuk ada namanya gentlemen agreement antara pimpinan KPK sebelumnya dengan Pemerintah bahwa disepakati ada revisi Undang Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Gentlement agreement itu, kata Syarif, memuat empat poin kesepakatan terkait revisi UU KPK.

Pertama, KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, penyadapan tidak perlu izin, pembentukan Dewan Pengawas untuk etika, dan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Syarif menuturkan, mereka baru mengetahuinya saat menjalani masa induksi pimpinan.

Kepada para pemateri induksi, Syarif mengisahkan mereka menanyakan apakah perjanjian tersebut mengikat pimpinan KPK yang baru.

BERITA TERKAIT

"Jadi kalau kami anggap tidak sepaham dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya, maka komisoner yang baru boleh tidak mengikuti," ungkap Syarif.

Ternyata, kata Syarif, dalam draft revisi UU KPK yang dikirim DPR RI, tak satu pun yang menguatkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Setelah kami lihat poin-poinnya dan mereka mengatakan itu adalah untuk penguatan KPK dan kami lihat semua norma pasal-pasal yang dikirim, tak ada satu yang menguatkan," ucap Syarif.

Misalnya, kata Syarif, penyadapan harus izin Dewan Pengawas, tidak boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, Dewan Pengawas dibentuk Presiden, dan Kewenangan SP3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas