Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Hukum: Memiskinkan Koruptor Lebih Baik Dibanding Hukuman Mati

Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra tidak setuju ide hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengamat Hukum: Memiskinkan Koruptor Lebih Baik Dibanding Hukuman Mati
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Samsul Bahri, bos sabu seberat 78,1 kilogram, meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Samsul Bahri divonis hukuman mati oleh majelis hakim. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas