Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Guru Besar Serahkan Pensil Raksasa Simbol Penolakan Revisi UU KPK

"Ya ini dukungan dari akademisi, khususnya dari kampus untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK agar lebih kuat lagi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Guru Besar Serahkan Pensil Raksasa Simbol Penolakan Revisi UU KPK
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sejumlah Guru besar dari Universitas ternama di Indonesia memberikan pensil raksasa kepada pimpinan KPK sebagai simbol penolakan revisi UU KPK, Jumat 919/2/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menyuarakan penolakan rencana DPR yang merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam kunjungannya ke KPK, mereka menyerahkan pensil raksasa bertuliskan menolak revisi UU KPK.

"Ya ini dukungan dari akademisi, khususnya dari kampus untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK agar lebih kuat lagi," kata Bambang Widodo Umar, Guru Besar Krimiologi UI di KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Bambang menegaskan pihaknya tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan tertentu yang akan memperlemah KPK.

Kata dia, Indonesia masih butuh KPK untuk membuat republik ini lebih adil, makmur, dan sejahtera.

BERITA REKOMENDASI

Bambang mengkritik draft revisi UU KPK karena tidak memiliki naskah akademik.

Menurut Bambang, tidak boleh mengubah undang-undang dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu.

"Makanya kita juga menggunakan simbol ini," katanya.

Lanjut dia, harusnya kelemahan-kelemahan undang-undang diteliti terlebih dahulu.

Apakah kelemahan terletak pada undang undangnya, sarana dan prasarana, atau mungkin dari orang-orangnya.


"Jadi ini akan lebih obyektif," ucap dia.

Mendapat dukungan dari guru besar, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap sebagai amunis tambahan untuk menolak revisi tersebut.

"Kami hari ini menerima para profesor dan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang terkenal, mereka memberikan dukungan pada KPK bahwa waktunya bukan hari ini kalau mau dilakukan revisi," kata Agus pada kesempatan yang sama.

Para guru besar yang turut menolak tersebut antara lain Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Komariah Emong, Guru Besar Kehutanan IPB Prof Dr Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian Guru Besar Universitas Bosowa '45 Makassar Prof Dr Marwan Mas, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Prof Dr Faisal Santiago, Guru Besar Psikologi UI Prof Dr Hamdi Muluk.

Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra, Guru Besar FE UI Prof Dr Rhenald Kasali, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prod Dr Hibnu Nugroho.

Serta Guru Besar University of Melbourne Prof Todung Mulya Lubis, Guru Besar Hukum Pidana Univ Trisakti Prof Dr Andi Hamzah, Peneliti LIPI Prof Ikrar Nusa Bhakti, dan Guru Besar Univ Krisnadwipayana Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas