Kasus Andri Terjadi Karena Tidak Ada Sistem Pengawasan yang Memadai di MA
Mereka diamankan karena diduga terlibat kasus suap, agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mahkamah Agung kesulitan untuk menangani bagian yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara. Hal itu lah yang menurut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, di manfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat.
Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016), ia mengatakan kasus terakhir yang mencoreng nama MA, terjadi di bidang yang diluar kewenangan badan pengawas.
"Seperti (kasus) Andri, dia kasubdit, khusus menangani penanganan perkara, dia berada di luar penanganan perkara," ujarnya.
Andri yang dimaksud adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Bersama sejumlah orang, pada 12 Februari lalu, ia diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diamankan karena diduga terlibat kasus suap, agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.
Menurut Harifin, Andri bekerja di bagian terakhir, sebelum sebuah kasus masuk ke penanganan perkara. Seharusnya Andri menyerahkan kasus ke bagian Kepaniteraan.
Karena berada di luar bagian penangaman perkara, maka seharusnya Andri diawasi oleh atasannya sendiri. Namun mekanisme tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Yang ada hanyalah pengawasan melekat, yang dilakukan oleh atasan, tidak ada (pengawas) fungsional," jelasnya.
Menurutnya, sistem di MA harus diubah, sehingga semua lini baikbdi bagian penanganan perkara mupun di luar penanganan perkara, bisa diawasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.