BNPT Kelompokkan Narapidana Teroris dalam Empat Level
Level pertama merupakan teroris yang tidak mau ditemui dan diajak komunikasi oleh BNPT.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kategorisasi terhadap 204 narapidana terorisme yang tersebar di 47 lembaga permasyarakatan yang terletak di 13 provinsi
Kepala BNPT Saud Usman Nasution menyebutkan kategorisasi napi terorisme itu terbagi dalam empat level.
Level pertama merupakan teroris yang tidak mau ditemui dan diajak komunikasi oleh BNPT.
"Ini ada 68 orang," kata Saud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Kemudian level dua. Pada level ini merupakan narapidana terorisme yang mau diajak komunikasi oleh BNPT. Tetapi mereka masih keras pendiriannya. "Ini ada 38 orang," katanya.
Sementara level tiga merupakan narapidana terorisme yang mau diajak berkomunikasi dengan tim BNPT. Tetapi, napi teroris itu masih dihinggapi rasa takut karena khawatir dicap pengkhianat.
"Level tiga ada 58 orang," ujar Saud.
Sedangkan level empat adalah napi yang bersedia menjalani pembinaan sosial. Napi kategori ini berjumlah 40 orang.Saud mengatakan pihaknya akan melakukan pemisahan narapidana dilihat dari kategorisasi tersebut.
"Level tiga dan empat ini akan kita masukkan di Lapas Sentul agar tidak tercampur yang garis keras," tuturnya.
Sementara, hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan BNPT menghasilkan dua kesimpulan.
Pertama Komisi III DPR mendukung peningkatan anggaran prioritas BNPT tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang optimal.
"Mendukung penambahan formasi jabatan struktural maupun fungsional dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Kedua, Komisi III DPR mendukung rencana dan strategi BNPT tahun 2016 serta mendesak Kepala BNPT untuk meningkatkan koordinasi dengan institusi terkait.
"Ini untuk mencegah penyebaran paham radikal dan terorisme," ujar Trimedya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.