KY Segera Pilih Ketua dan Wakil Ketua Definitif
Semua Anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah resmi mempunyai tujuh orang anggota untuk masa jabatan tahun 2015-2020.
Namun KY belum punya Ketua dan Wakil Ketua secara definitif.
Para komisioner lembaga pengawas hakim itu pun segera memilh Ketua, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Komisi Yudisial, mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KY juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2010 jo Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.
"Merujuk pada aturan tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY direncanakan akan digelar pada Jumat, 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB di Gedung KY," kata kata Wakil Ketua KY Sementara, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Dijelaskan Farid, semua Anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan.
Baik ketua atau sebagai wakil ketua, melalui pemilihan pimpinan yang dilakukan oleh anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Calon pimpinan diberikan kesempatan menyampaikan visi-misi dan/atau pesan dan harapan, sekaligus pernyataan kesediaan atau tidak bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua," ujarnya.
Selanjutnya, teranga Dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini, calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Pimpinan terpilih.
"Calon pimpinan yang dinyatakan terpilih ditetapkan sebagai Ketua atau Wakil Ketua KY dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 tahun 6 bulan masa jabatan berikutnya," kata Farid yang juga merangkap Juru Bicara Pimpinan KY saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.