Penyidik Belum Kabulkan Pencabutan Laporan Dita
Namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum mengamininya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun pada Kamis (18/2/2016), Dita Aditia Ismawati (27) resmi mencabut laporannya terhadap anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.
Namun penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum mengamininya.
"Memang Kamis lalu pelapor mengajukan permohonan pencabutan perkara yang diajukan sebelumnya. Hanya saja sampai dengan saat ini penyidik masih menganalisa, meneliti permohonan itu," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (22/10/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan hingga saat ini penyidik belum membuat keputusan atas pencabutan laporan Dita.
"Ini yang disampaikan delik biasa. Tapi bagaimanapun kita akan melakukan langkah pemberian pelayanan pada masyarakat yang tidak berdampak pada yang menyulitkan. Prinsip penanganan perkara mudah murah cepat tidak berbelit," ujar Agus.
Agus berharap dalam waktu dekat ini ada keputusan dari penyidik soal kelanjutan kasus ini sehingga tidak terkatung-katung.
Sebelumnya, Dita Aditia Ismawati (27) resmi mencabut laporannya terhadap anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu pada Kamis (18/2/2016) pukul 21.30 WIB.
Hanya sekitar setengah jam, kemudian Dita yang didampingi beberapa rekannya keluar dari Bareskrim tanpa memberikan keterangan ke awak media.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan Dita pada Kamis (18/2/2016) kemarin telah mencabut laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dita datang kemarin malam memberikan surat perdamaian dan mencabut laporan serta meminta perkaranya tidak dilanjutkan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).
Untuk diketahui, Dita melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (21/1/2016) malam.
Kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Cafe Camden Cikini Jakarta Pusat. Kemudian Masinton mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil.
Dan terjadi pemukulan di daerah Cawang, Jakarta Timur. Akibat pemukulan, Dita sempat menjalani perawatan mata dan divisum.