PKB Menilai Penundaan Revisi UU KPK Hanya Soal Teknis
Menurut, Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid, penundaan hanya bersifat teknis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
![PKB Menilai Penundaan Revisi UU KPK Hanya Soal Teknis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-superhero-tolak-revisi-uu-kpk_20160222_200142.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI menyetujui sikap Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi UU KPK.
Menurut, Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid, penundaan hanya bersifat teknis.
"Ini soal teknis saja. Kita setuju saja," kata Jazilul ketika dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Jazilul mengatakan pembahasan revisi UU KPK mencari waktu yang tepat antara DPR dengan pemerintah.
Penundaan revisi UU KPK bisa digunakan untuk memperkaya wacana dan sosialisasi yang komprehensif.
Hal senada diucapkan Wakil Sekjen PKB Daniel Johan. Ia menyatakan PKB mendukung kebijakan presiden.
"Tentu sikap presiden stelah mendapat banyak masukan. Posisi PKB mendukung apa yang menjadi kebijakan presiden," kata Daniel.
Sebelumnya. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka. Presiden menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan dalam suasana yang santai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.